Golkar Bantah Klaim Bamsoet Terkait Kesepakatan Seluruh Fraksi MPR soal PPHN

Golkar Bantah Klaim Bamsoet Terkait Kesepakatan Seluruh Fraksi MPR soal PPHN ( Dok. VOI )

epanrita.net – Fraksi Golkar, Majelis Rakyat (MPR), tidak sependapat dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo tentang mekanisme PPHN.

Hal itu disampaikan Idris Laena, Ketua Golkar Gerakan Rakyat Revolusioner, menanggapi pernyataan Bamsoet pada Rapat Tahunan Gerakan Demokrasi Rakyat 2022 dan DPR 2022 (Selasa, 8 Juni 2022).

Sebelumnya, Bamsoet mengatakan PPHN sudah disepakati dan agenda MPR selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc.

“Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Idris dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Diakuinya, MPR menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun, pertemuan itu untuk mendengar lembaga review MPR menyerahkan rancangan PPHN dan mempelajari produk hukumnya.

“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN,” ucapnya.

Jika mayoritas anggota MPR setuju dengan PPHN, proses dilanjutkan.

“Jadi prosesnya masih sangat panjang,” katanya.

Terakhir, dia membenarkan bahwa kubu Golkar memahami tawaran PPN tersebut. Namun, pihaknya menolak dasar konstitusional yang menjadi dasar hukum PPHN.

“Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak,” pungkasnya.

Bamsoet diketahui pernah menyampaikan kesulitan mencapai PPHN dalam pidatonya, Selasa.

Ada tiga opsi untuk menerapkan dasar hukum PPHN, melalui amandemen terbatas UUD 1945, Konvensi Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Bamsoet berpendapat, Komite Syura Revolusi akan mendorong pelaksanaan proyek PPHN melalui kesepakatan konstitusional.

Namun, pernyataan Bamsoet berbeda dengan pernyataan yang dikirimkan Arsul Sani kepada wakil direktur SPLM Partai Pembangunan Terpadu.

Arsul mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan untuk mendefinisikan PPHN melalui perjanjian konstitusional belum final.

Dia mengatakan keputusan itu akan menunggu peninjauan oleh panitia yang akan dibentuk pada September 2022.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia adhoc,” imbuhnya.

Pos terkait