epanrita.net – Sebanyak 24 Anggota Polri Dicopot dari Jabatannya terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Beberapa Waktu Lalu, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.
Polri mencopot 24 jabatan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, tim melakukan penyelidikan khusus terhadap 83 petugas polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 dan telah diaudit ulang dengan teliti.
“Sebanyak 24 personel,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Adapun secara rinci, 24 anggota itu terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
“Ke-24 personel di atas meliputi Satuan Kerja Divpropam 10 personel, Bareskrim Polri 2 personel, Korbrimob BKO Propam 2 personel, Polda Metro atau Polres Jaksel 9 personel, Polda Jateng BKO Propam 1 personel,” kata Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sebelumnya mengatakan sidang moral tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 23 Agustus 2022 telah dibatalkan.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum,” ucap Dedi saat dihubungi.
Namun rencananya, mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Infonya kemungkinan Kamis,” ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Sambo dikenal sebagai dalang di balik pembunuhan ajudannya.
Sambo serta istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dalam hal ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Namun karena sakit dan izin selama tujuh hari, Puti belum dilakukan penahanan. Sementara itu, Sambo ditangkap di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, berkas perkara juga telah diajukan ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 19 Agustus 2022, bersama kasus Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Skenario Jahat Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan yang direncanakan untuk Brigadir Yoshua, yang dikenal sebagai Nofriansyah Yoshua Hutabarat, telah terungkap. Dikomando mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Khusus (Timsos) Polri setelah kematian Brigadir J. diumumkan pada 11 Juli 2022.
Dalam pernyataan awal polisi, kematian Brigadir J adalah akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Penembakan itu karena dugaan penganiayaan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.