epanrita.net –Tersangka asal Bandung memperoleh bibit koka dari Kebun Raya Bogor dan Balitro Lembang.
Badan Narkotika dan Narkotika Bea dan Cukai Metro Gaya mengungkap kasus ekspor biji koka atau bahan baku pembuatan obat-obatan berbahan dasar kokain ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SDS (53) pada Senin (1/8) di rumahnya di Perumahan Pasir Long, Perumahan Green Valley, Siboning Kidul, Kota Bandung.
“Barang Bukti dikamuflasekan dalam Boneka Finger Puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bea cukai dan pajak konsumsi di Bandara Soekarno-Hatta, serta paket pengembalian atau pengembalian dari tersangka pembeli kepada penjual. Ceko. Paketnya berupa boneka kecil (Finger Puppet) berisi bibit tanaman.
“Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain,” ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan, Direktur Biro III Narkoba, mengatakan pengirim paket kembalian itu akan dikawal untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, dalam keterangan tersangka, diperoleh barang bukti dari hasil budidaya tanaman koka yang ditanam di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka memperoleh bibit koka dari lahan kosong Kebun Raya Bogor.
Tersangka juga memperoleh biji koka dari Kebun Lembang Palitru. Tersangka SDS memperoleh bibit atau biji koka dari tukang kebun di Balitro Lembang. Dia mengatakan dia membutuhkan benih untuk digunakan untuk menemukan tanaman obat.
Menurut Zulpan dalam konten yang diungkapkan, paket biji koka yang dikembalikan dari Republik Ceko juga mengamankan sejumlah petunjuk, di antaranya 200 biji koka, tiga pohon koka, dan boneka jari yang digunakan sebagai metode kerja. Banyak negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain antara lain Amerika Serikat dan Australia.
“Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya,” ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan dalam pengakuannya bahwa tersangka menjual 25 bal kokain seharga $40. Dalam sebulan, tersangka bisa mengirim hingga 5-7 kantong biji kokain ke luar negeri. Namun, pihaknya terus mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri untuk menemukan tanggung jawab tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka DS dijerat Pasal 114, 113, 111 UU RI 2009 tentang Narkoba.