epanrita.net –Pemkab Bandung Barat (KBB) tidak menghentikan peredaran rokok ilegal atau rokok bebas cukai meski sudah berulang kali melakukan penyitaan.
Menurut catatan dari Satpol PP Bandung Barat, lebih dari 116.000 batang rokok ilegal diperoleh dari berbagai kios dan distributor dalam beberapa penyitaan dari Januari hingga Juli 2022.
“Di tahun 2022 ini kita sudah tiga kali penyitaan bersama bea cukai. Paling banyak itu kemarin tanggal 27 dan 28 Juli, total 100 ribu batang. Bulan sebelumnya 16.400, jadi total 116.400 batang yang disita,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP KBB, Poniman kepada wartawan,Rabu (3/8/2022).
Harga rokok ilegal yang masuk akal menarik banyak orang untuk menjadi perokok aktif. Rata-rata Rp 10.000 hingga Rp 15.000 dikenakan per bungkus rokok ilegal.
“Ya karena memang harganya jauh lebih murah dari rokok legal, perbedaannya 2 sampai 3 kali lipat. Murah-murah, sebungkus itu hanya Rp 10 ribu, jadi kalau dijual di toko bisa laku karena banyak diburu konsumen,” tutur Poniman.
Pada umumnya rokok ilegal diperjualbelikan di semua toko melalui jasa pengiriman dan jasa perjalanan. Cara operasinya terungkap pada 14 Juni lalu, ketika pihak kurir kedapatan menimbun ribuan bungkus rokok ilegal.
“Kalau modusnya bisa lewat jasa ekspedisi atau mencari sendiri. Tapi kalau kebanyakan melalui jasa ekspedisi, seperti yang sudah berlangganan jadi tinggal dikirim,” ucap Poniman.
Penyitaan tembakau ilegal memang rutin dilakukan di pelosok Bandung Barat, namun diakuinya sulit diberantas. Karena itu, pihaknya akan terus bekerja sama, mengingat peredaran tembakau ilegal merugikan negara.
“Agak sulit ditertibkan karena memang peredarannya di pelosok. Tapi operasi akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ucap Poniman.