Pengacara Roy Suryo Meminta Do’a Untuk Roy Suryo, Saat ia Tumbang Setelah Pemeriksaan Tersangka

Pengacara Roy Suryo Meminta Do'a Untuk Roy Suryo, Saat ia Tumbang Setelah Pemeriksaan Tersangka (Doc, Media Indonesia)

epanrita.net – Roy Suryo Tumbang Setelah Pemeriksaan jadi Tersangka, Simak Ulasannya Disini.

Penyelidikan terhadap tersangka penistaan ​​dan ujaran kebencian Roy Suryo selesai dalam waktu sekitar 12 jam. Roy Suryo diuji dan pingsan sampai harus menggunakan kursi roda.

Bacaan Lainnya

Roy Suryo meninggalkan ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (22 Juli 2022) sekitar pukul 22:17 WIB. Wajah Roy Suryo tampak lelah.

Kemudian seorang anggota tim hukumnya datang untuk menjemputnya saat dia menuruni tangga ruangan penyidik. Tidak lama kemudian, Roy Suryo berada di kursi roda.

Roy Suryo tidak berkomentar setelah pemeriksaan. Pengacara Roy Suryo, Pitra Romandoni, hanya meminta maaf kepada para media.

“Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya,” ucap Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Elza Syarief yang mendampingi Roy Suryo mengatakan, mantan Menpora itu kelelahan.

“Beliau kelelahan, kelelahan,” kata Elza.

Roy Suryo diperiksa selama kurang lebih 12 jam sebagai tersangka kasus stupa Candi Borobudur. Dia mulai diperiksa dari pukul 10.30 WIB.

Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama ​​dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Zulpan.

Zulpan menerangkan identitas tersangka Roy Suryo menjadi dasar laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan dua laporan tersebut, polisi mengangkat kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Zulpan.

Dari hasil penyelidikan polisi, dilaporkan bahwa postingan Roy Suryo memiliki unsur pidana. Roy Suryo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” bebernya.

Pos terkait