epanrita.net – Petugas di Kota Tangerang segera Menghentikan Kegiatan Galian Liar yang Mengganggu Aktivitas Warga Sekitar, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan kegiatan penggalian di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. kemarin pada (8/8/2022).
Hal itu dilakukan Satpol PP karena kegiatan galian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu pengguna jalan di sekitarnya.
Dampak dari galian tersebut membuat jalan berdebu akibat kotoran yang terbawa kendaraan, dan jalan menjadi licin saat hujan.
“Kami lakukan pemberhentian pada aktivitas galian ini, karena sudah melanggar Peraturan Daerah No.20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar, Selasa (9/8/2022).
Dilokasi pengeboran memiliki satu alat berat dan 13 kendaraan dump truck dan jalur Pol PP Line dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kata Rusnandar.
“Kendaraan tersebut kami lakukan penyegelan, pemilik galian ini juga akan kami mintai keterangan terkait perizinan ini,” ucapnya.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika menemukan hal yang dirasa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.