epanrita.net – Semua pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia, wajib memiliki dan menunjukkan SIM jika diminta oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
SIM (SIM) adalah salah satu persyaratan buat pengemudi di jalan. SIM juga merupakan tanda bahwa pengemudi memiliki kemampuan untuk mengemudi. Untuk SIM, silakan lihat biaya di bawah ini.
Untuk mendapatkan SIM, pengemudi harus terlebih dahulu menjalani serangkaian tes. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jangan lupa bahwa ada biaya bagi pelamar untuk mendapatkan SIM.
Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya resmi bikin SIM Baru
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, psikologis dan asuransi. Secara umum, biaya tambahan asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp55.000 di Indonesia.
Kemudian biasanya dikumpulkan sekitar Rp50,000 untuk tes psikologis. Dengan cara ini, jika jumlahnya ditambahkan untuk membuat kartu SIM A baru, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rs. 225,000 dan kartu sim C Rp205,000.
Bagi yang ingin mengajukan SIM, Anda dapat mendaftar dan melakukan ujian teori SIM dari rumah secara online. Kemudian, setelah semua persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, yang harus Anda lakukan adalah menjadwalkan akses SATPAS untuk tes yang sebenarnya.
Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori.
Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Kalau lulus ujian prakitk, SIM langsung bisa diambil.