epanrita.net – DPRD Menjalin Hubungan Kerjasama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam Mewujudkan Kota Tangerang yang Bebas akan KKN, Simak Ulasannya Disini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mencapai kesepakatan untuk membebaskan Tangerang dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dimulai dengan penandatanganan pakta integritas DPRD Tangransi dengan Kejaksaan Negeri di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 1 Agustus.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda bersama para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan juga Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo beserta seluruh anggota DPRD Kota Tangerang.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani pakta integritas secara simbolis, yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang.
Gatot Wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang, mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan ketersediaan yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang beserta jajarannya untuk menyelenggarakan penandatanganan bersama pakta integritas dengan semua jajaran DPRD Kota Tangerang.
“Ini sangat kami apresiasi,” ucap Gatot. Menurutnya, peran legislasi dan eksekutif harus berjalan beriringan. Fungsi ini tidak dapat dilakukan oleh DPRD Kota Tangerang sendiri tanpa sinergi dan dukungan berupa bentuk pandangan dan pendapat hukum dari Kejari Kota Tangerang.
“Harapan kedepannya, kami akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang,” kata Gatot.
Penandatanganan pakta atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini menyusul penandatanganan pakta integritas tingkat Provinsi Banten pada 24 Juni 2022 di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Sementara itu juga, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda berterima kasih Ketua DPRD dan semua anggota DPRD Kota Tangerang atas kesediaan mereka untuk melaksanakan dan menandatangani pakta integritas.
“Pelaksanaan penandatangan pakta integritas merupakan Instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government,” terangnya.