Pemerintah Jakarta Buat Peraturan Merokok Sembarangan akan Dikenakan Denda Rp 250.000

Siap-siap! Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu (dok: detikNews)

epanrita. net – Awas perokok nakal di Jakarta. Anda akan didenda hingga Rp250.000 jika ketahuan merokok di luar area yang ditentukan! Simak penjelasannya berikut ini.

“Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi,” ucap Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun sedang berbicara oleh detikcom, Jumat (29/7/2022).

Berikut isi peraturan tersebeut:

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah selesai dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang telah ditetapkan dalam penyusunan Raperda,” Ronald Lumbuun katanya.

Hingga kini larangan merokok sembarangan dibuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2010 Nomor 88. Pergub, yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, akan menghadapi sanksi administratif bagi pemilik tempat yang tidak menyediakan ruang merokok pribadi. Tetapi mereka yang merokok tanpa pandang bulu tidak dihukum.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok,” ucap Ronald Lumbuun.

Raperda itu sudah disesuaikan dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta beserta 75 Raperda lain di Indonesia yang dipimpin Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dhahana Putra. Kesesuaian itu diketuai langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun beserta perwakilan dinas terpaut dari Pemprov DKI Jakarta.

Pos terkait