epanrita.net – Koperasi Syariah 212 Diduga Mendapat Dana dari ACT, Simak Ulsannya Disini.
Polri mengatakan Koperasi Syariah 212 telah menerima dana Boeing senilai Rs 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi Syariah (KS) 212 KH Muhyiddin Junaidi, anggota Dewan Pengawas Syariah, juga mengaku terkejut dengan pernyataan Polri tersebut.
“Saya sangat terkejut membaca berita tersebut dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya,” kata Muhyiddin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Muhyiddin menjelaskan, toko atau juga outlet Koperasi Syariah 212 itu dipegang oleh pribadi. Ada juga toko yang berdiri dari dana urunan.
“Secara umum kepemilikan toko atau outlet dibidangi oleh pribadi atau perseorangan. Ada sebagian yang memang dana urunan dari share holders atau mudhorib,” jelasnya.
Muhyiddin menegaskan, sebagai anggota Dewan Koperasi Syariah 212, ia tidak pernah terlibat dalam urusan keuangan koperasi. Menurutnya, Dewas hanya mengetahui perkembangan tantangan di lapangan.
“Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya. Kecuali progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja, kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212,” kata Muhyiddin.
Koperasi Syariah 212 Dapat Rp 10 Miliar
Pada sebelumnya, terungkap bahwa Bareskrim Polri telah menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak masuk dalam peruntukan Rp 34 miliar. Bareskrim mengungkapkan alasan penggelapan dana tersebut.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ucap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.