Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bogor, Bandung, dan Bekasi Hari Ini

Layanan SIM Mall Pelayanan Publik melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. (Dok. Hallo.id/Banny Rachman)

Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan segera habis, hari ini Rabu 24 Agustus 2022 dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di kawasan Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sedangkan, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Berikutnya, mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di daerah Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Lalu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanan SIM Keliling Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dan, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Pelayanan SIM Keliling di Kota Kembang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Sedangkan, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syaratnya antara lain, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Pos terkait