epanrita.net – Iuran BPJS kesehatan 2022 terkini setelah kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan pasalnya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menguji kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai alternatif kelas 1, 2, dan 3 di beberapa fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Pertanyaannya sekarang apakah kebijakan ini akan mengubah iuran BPJS Kesehatan. Jadi, berapa biaya yang harus dibayarkan peserta bulan ini?
Arif Budiman, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan rencana dan donasi tetap sama seperti sebelumnya. Mengacu peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta Program JKN.
“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Arif mengatakan, biaya bagi fakir miskin dan kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI sebesar Rp. 42.000 akan ditanggung oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari pemerintah daerah sesuai dengan tingkat kesehatan fiskal masing-masing daerah.
Selain itu, untuk peserta PPU (pekerja penerima upah) atau pegawai dinas, pegawai negeri sipil dan pekerja swasta seperti ASN, TNI dan POLRI, besaran iurannya 5% dari upah, dengan rincian dibayar 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.
Terakhir, peserta di sektor informal tanpa pendapatan tetap dibagi menjadi PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih jumlah iuran yang diinginkan. Kelas 1 Rp. 150.000 per bulan per orang, Kelas 2 Rs. 100.000 per bulan per orang, untuk kelas 3 Rp. 35.000 per orang per bulan.
Khusus untuk kategori 3, PBPU sudah mendapat dukungan pemerintah sebesar Rp. Ini 7.000 per orang per bulan, jadi sebenarnya totalnya Rp. 42.000.
“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkasnya.