Viral! Aksi Jeje Slebew di Zebra Cross Buat Kemacetan Hingga Dibubarkan Polisi

Minggir-minggir...! Momen Jeje Slebew Digeser Polisi Gegara Ngonten di Zebra Cross (dok: Liputan6com)

epanrita. net – Artis Citayam Fashion Week Jeje Slebew yang beredar melalui media sosial itu dibubarkan polisi di kawasan Dukuh Atas Jakarta Pusat sampai kemacetan.

Tiga orang termasuk Jeje sedang berdiri di tengah penyeberangan jalan, dan tiba-tiba polisi membubarkan mereka agar kendaraan yang dibelakang mereka segera melintas.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi dari video, pembongkaran berlangsung pada Minggu (24/7/2022). Jeje dan dua orang pria terlihat berdiri di tengah zebra cross.

Kegiatan Citayam Fashion Week menggunakan Zebra Cross menyebabkan kemacetan mendadak. Pasalnya, kendaraan roda dua dan roda empat harus berhenti saat melakukan aksinya.

untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di zebra cross di Citayam Fashion Week, Polda Metro Jaya akan mensiagakan lokasi tersebut. Polisi akan menjaga dan keamanan warga di lokasi kejadian.

“Polda Metro Jaya sebagai penanggungjawab keamanan bekerja sama dengan Pemda DKI dalam hal ini Satpol PP kita akan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang ke sana. Kemudian juga kita harapkan dengan keberadaan petugas di sana sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada jurnalis, Selasa (26/7/2022).

Zulpan juga menghimbau masyarakat Citayam Fashion Week untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk transportasi.

“Tetapi kita harapkan mari kita jaga bersama agar menjadi suatu kawasan yang tentunya bisa juga menjadi sesuatu yang dibanggakan dari Kota Jakarta,” kata Zulpan.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison mengkritik, aksi catwalk di zebra cross melanggar aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan,” Edison mengatakan kepada Detikcom.

Selain mengalami kemacetan lalu lintas, Edison menilai aksi catwalk di zebra cross tersebut dapat mencelakai dirinya dan pengguna jalan lainnya.

“Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding,” ungkapnya.

Pos terkait