epanrita.net – Terjadi pembunuhan seorang mantan anggota TNI ditemukan tewas bersimba darah di dalam mobil pikap, berikut kronologisnya.
Pembunuhan seorang pensiunan tentara Indonesia di Lembang, Jawa Barat, mengejutkan publik. Korban ditemukan berlumuran darah dan tewas di dalam truk pikap.
Oleh sebab itu, apa motif pembunuhan tersebut? Siapa yang menikam dan membunuh pensiunan tentara itu?
Pembunuhan Pensiunan TNI: Identitas korban
TNI yang tewas di Lembang, Bandung, Jawa Barat adalah Muhammad Mubin yang biasa di sapa Babeh (63). Ia merupakan seorang mantan TNI dan saat ini bekerja sebagai pegawai swasta.
“Korban merupakan purnawirawan (TNI),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/2022).
“Tapi sekarang sebagai pegawai swasta,” lanjut Ibrahim.
Korban ditikam 5 kali
Muhammad Mubin ditikam oleh pelaku sebanyak 5 kali. Dia ditikam dua kali di leher, dua kali di dada dan sekali di perut.
Korban penusukan meminta bantuan
Kapolsek Limbang AKP Hadi Mulyana menyebutkan korban sempat sadar. Korban juga mengendarai mobilnya untuk meminta bantuan.
“Baru berjalan sekitar 50 meter, mungkin karena sudah tidak kuat akibat tusukan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Jadi mobilnya berhenti saat menabrak bagian belakang mobil lain,” kata Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana, dikutip detikcom, Rabu (24/8/2022).
Motif Pembunuhan: Karena Parkir
Polisi mengungkap motif pembunuhan Muhammad Mubin (63) yang dilakukan oleh pelaku berinisial HH. Hal ini dikarenakan rasa kesal karena korban sering menghalangi jalan masuk ke rumah pelaku.
“Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban. Korban ini sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban memarkir mobilnya di depan ruko milik pelaku. Karyawannya sempat menegur korban, namun terjadi kericuhan.
“Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu,” ujar Sidabuke.
Pelaku didakwa dengan pembunuhan berencana
Pelaku berinisial HH (30), terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati di Lembang, Kabupaten Bandung Barat atas pembunuhan seorang pensiunan tentara Muhammad Mubin.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebutkan, sebelumnya hanya dijerat Pasal 351 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekarang HH didakwa dengan pembunuhan berencana.
“Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim,” jelas Imron.