Surya Darmadi Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Surya Darmadi Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun (Doc, detik com)

epanrita.net – Surya Darmadi Akan Diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 Triliun yang Merugikan Negara, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.

Penyidik Jaksa ​​Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah melacak Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan lebih dari 37.095 hektar lahan kelapa sawit, merugikan perekonomian negara Rp 78 triliun.

Bacaan Lainnya

“Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Ketut, Surya Darmadi akan dibawa terlebih dahulu ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kamis, 18 Agustus 2022 dan akan ditetapkan sebagai tersangka setelah sembuh.

Pemeriksaan itu menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, bos Duta Polma Group, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Pemeriksaan dilakukan selama setengah hari karena sakit setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan Kamis (18/8). Pada hari itu, Surya Darmadi dibawa ke rumah sakit dengan keluhan nyeri dada.

Usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Selasa (23/8), dokter mengatakan Surya Darmadi dalam kondisi baik untuk ditahan dan dikembalikan ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Sita 32 Aset

Sementara itu juga, dalam perjalanan kasusnya, penyidik ​​juga menyita 32 aset yang diduga milik Surya Darmadi, antara lain 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan dua aset ada di Bali.

“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam,” ujarnya.

Aset yang disita berupa perkebunan sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini, penyidik ​​sedang memastikan nilai aset yang disita dan fokus menelusuri aset lain milik tersangka Surya Darmadi.

“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita,” katanya.

Pendiri PT Duta Palma Group, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Pada sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan penyakit jantung dan kesehatan kliennya memburuk setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan.

Pos terkait