epanrita.net – Seto Mulyadi, Direktur Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengatakan untuk melindungi kedua anak tersebut.
Ferdy Sambo, mantan Kepala Badan Profesi Pengamanan (Propam) Polri, akan meminta izin. bintang biasa.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu akan berangkat ke markas Kelapa Dua Depok, Brimob, hari ini untuk meminta izin langsung ke Sambo.
“Sekarang ini memang kami akan bertemu dengan salah satu dari kedua orang tua anak-anak ini, dan kami akan meluncur ke Mako Brimob bertemu dengan ayah dari anak-anak ini, pertama untuk mendapatkan izin bertemu dengan putra-putrinya,” kata Seto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Hal itu juga dikoordinasikan oleh LPAI dengan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian.
Menurut Kak Seto, jika pihaknya mendapat izin Sambo, besok LPAI akan menemui anak-anak Ferdy Sambo.
Seto juga memberikan informasi mengenai status anak Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kalau sudah dapat izin, insya Allah besok kami akan menemui anak-anaknya. Karena kami ingin mendapatkan dari sumber yang pertama, dan tadi sudah disampaikan bahwa ini amanat Undang-undang bukan keinginan LPAI,” kata dia.
Selain itu, dua anak sekolah dasar (SD) Sambo yang berusia 1,5 tahun itu perlu perlindungan khusus, kata Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto, Sambo dan Putri, seorang anak berusia 1,5 tahun, harus tinggal bersama ibu mereka.
Juga harus dipertimbangkan secara hati-hati untuk menjaga kondisi narapidana untuk memastikan bahwa mereka tetap ramah anak.
“Ya kalau manakala ibunya tetap harus ditahan mohon anak juga bersama dengan sang ibu, tetapi mohon situasinya tetap ramah anak jadi betul-betul mengedepankan yang terbaik bagi anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengimbau agar tidak ada yang membully atau menggertak anak Sambo dan Putri.
Karena mereka tidak bersalah dan terkait dengan perilaku kriminal orang tuanya.
Sementara itu, Sambo dan Putri menjadi tersangka pembunuhan Brigjen J di Rumah Sambo Polres Duren Teja Jakarta.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Brigadir J dibunuh atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Polisi juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini: Bharada E, Richard Eliezer, Bripka RR, Rizky Rizal dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Investigasi mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dia membantu kecelakaan itu dan disaksikan oleh Bripka RR dan KM.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, lima terdakwa didakwa dengan pembunuhan berencana, khususnya sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP, pasal 340 sehubungan dengan pasal 338, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.