KPK Usut Penerimaan Suap Rp300 Juta ke Hakim Jakbar Dede Suryaman

KPK Usut Penerimaan Suap Rp300 Juta ke Hakim Jakbar Dede Suryaman ( Dok. Kompas com )

epanrita.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN Jakbar) Jakarta Barat Dede Suryaman yang mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta.

Seperti diketahui, pengakuan Dede Suryaman terungkap saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap mantan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan.

Bacaan Lainnya

“Kaitannya suap hakim nanti kami akan menunggu dari Direktorat Penuntutan (terkait) laporan fakta persidangan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/8/2022).

Secara umum, jika kasus baru dugaan korupsi terungkap di persidangan, kejaksaan akan mengumpulkan proses persidangan, kata karyoto.

Setelah itu, persidangan dilanjutkan di tingkat agen. Pada titik ini, tindakan yang harus dilakukan KPK sudah ditentukan.

“Baru setelah itu kita mengambill langkah apa, apakah perlu dilakukan penyelidikan atau penyidikan,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengusut dugaan suap terhadap Hakim Dede Suryaman.

Diakui Dede, uang Rp 300 juta yang diterimanya dibagikan kepada hakim lainnya.

Sekedar referensi, kasus pendaftaran perwakilan di Pengadilan Negeri Hamdan Barat ini merupakan bagian dari kasus suap yang dijerat oleh Hakim Itong Isnaini Hidayat dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui bahwa Hamdan telah bersekongkol melawan keputusan Itong. Sementara itu, Dede pernah menjadi hakim di PN Surabaya sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Barat.

Pos terkait