epanrita. net – Polisi menangkap seorang pemuda Gianyar, Bali, IWA, 27 tahun, dengan tuduhan memukuli bekas kekasihnya karena tidak menikahinya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial DAP (25) mnegalami luka sobek di bawah mata kirinya. “Pelaku diamankan setelah korban melapor,” ucap Kapoksek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban pernah berpacaran. Namun, di tengah-tengah pacaran, hubungan keduanya berakhir dengan saling mukul.
Pada klimaksnya, pelaku diberitahu bahwa mantannya akan menikah dengan pria lain. Kemudian, pada 12 Agustus 2022, di tempat kerjanya, ia mencari korban di sebuah ruko persediaan di Desa Serongga.
Begitu keduanya bertemu, mereka langsung mulai ribut. Kemudian pelaku memukuli dan menghantam ke arah korban. Pelaku itu kemudian pergi.
IWA mengaku kepada polisi bahwa dia ingin memukul mantannya dengan penuh amarah. “Pelaku dijerat pasal 351 KUHP,” kata Astawa.