epanrita.net – Makassar, Sulawesi Selatan – Anggota kepolisian dari satuan Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 66 plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu seberat 25.24 Gram, yang diamankan bersama seorang pelaku narkoba di Jalan Pendidikan No.10 Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa (16/7/2022) kemarin.
“Sabu ini disita dari pelaku “JA” (53), beserta satu unit handphone yang digunakan bertransaksi dengan pembeli di lokasi penangkapan di wilayah kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Humas polda sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (17/8/2022).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Junus D Hulinggi, bersama dengan anggota unitnya dengan mengamankan seorang pria pekerjaan swasta dengan barang bukti narkoba.
Komang menuturkan, terduga pelaku “JA” telah diamankan di Ditresnarkoba polda sulsel dengan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku dan bandar besar narkoba tersebut.
“Terduga pelaku narkoba tersebut, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU narkoba no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman seumur” tutup Kombes Komang.