epanrita.net – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan upaya suap mantan Kapolri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Bila perlu, KPK akan melakukan penyelidikan.
“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8/2022).
Secara prosedural, Gufron menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian akan diputuskan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokat Oenegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ke KPK. TAMPAK menilai suap yang coba dilakukan Sambo menjadi penghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Judianto Simanjuntak, Perwakilan TAMPAK, mengatakan kasus perkara dugaan suap tersebut penting diusut oleh KPK.
“Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J),” kata Judianto kepada detikcom, Selasa (16/8).
Judianto mengatakan upaya suap tersebut merupakan salah satu cara Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir J agar tidak dipublikasikan.
“Itu cara menutupi peristiwa yang sebenarnya,” jelasnya.
“Harapannya agar KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Judianto.
TAMPAK Melaporkan Ferdy Sambo ke KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, TAMPAK melaporkan upaya suap dalam penyelidikan insiden tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo mantan KAdiv Propam Mabes Polri itu dilaporkan oleh TAMPAK ke KPK
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (15/8).
TAMPAK mengatakan telah memberi tahu KPK tentang 3 tuduhan suap. Pertama, kasus suap terhadap saksi dan staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Dugaan upaya suap kedua, tambah Roberth, adalah Ferdy Sambo memberikan hadiah atau janji kepada berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Sambo telah menjanjikan hadiah uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Lalu, dia mengatakan pengakuan dari petugas keamanan rumah Sambo yang mengaku telah dibayare sejumlah uang untuk menutup portal kompleks rumah Ferdy Sambo. Kejadian itu dikatakan terjadi setelah polisi menetapkan Sambo sebagai tersangka.
TAMPAK berharap KPK mengusut 3 dugaan suap yang muncul saat menangani kasus Brigadir J. Tampaknya telah memberikan banyak bukti, termasuk berbagai laporan dari media online.