Putri Candrawathi Tidak Merespon Permintaan Klarifikasi Pelecehan Seksual Dari Pihak Brigadir J

Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J meminta Putri Candrawathi untuk mengklarifikasi terkait laporan palsu soal pelecehan seksual. (Dok.VOI)

epanrita.net – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak istri Irjen Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi untuk meminta maaf.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lucas Simanjuntak menyebutkan pihaknya awalnya berencana mengusut istri Ferdy Sambo, Putri Kandrawati. Martin mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Putri untuk memeberikan klarifikasi terhadap masalah pelecehan dalam upaya untuk mengembalikan reputasi Brigadir J, tetapi kesempatan itu tidak dijawab.

Bacaan Lainnya

“Jadi mengenai laporan ini adalah tujuannya untuk kepastian hukum, kenapa kepastian hukum? Karena Bu PC memiliki pertanggungjawaban untuk menjelaskan terhadap laporan palsu dia. Nah kenapa dia harus bertanggungjawab? Karena sudah melakukan fitnah terhadap Almarhum,” ungkap Martin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

“Setidaknya adanya dugaan laporan palsu, penghalang halangan penyidikan, lalu penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Nah ini semua harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya

Martin mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, kesempatan itu tidak di gubris, sehingga pihaknya berencana melapor.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada bu PC satu kali 24 jam, habisnya kemarin Senin pukul 24.00 WIB. Nah sinyal ini tidak ditangkap dengan baik. Padahal bu PC ini pakai pengacara yang kondang hebat, seharusnya kuasa hukum itu kewajibannya apa? Meringankan kliennya, ini ada kesempatan untuk meringankan supaya jangan terkena jerat pidana,” kata Martin.

“Tapi penasehat hukumnya gagal memberikan nasehat hukum yang baik bagi bu PC, sehingga sekarang menurut kami konsekuensi tidak diterima nya tawaran kami, maka Bu PC harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia lakukan,” tambahnya.

Apalagi Martin menduga Putri Candrawathi tidak bertindak sendirian. Dia mengatakan ada juga orang-orang di sekitar Putri Candrawathi yang mempengaruhinya.

“Dan kami menduga Bu PC ini tidak dalam kesadaran diri ketika melakukan itu, dan kami duga ada orang-orang di sekitar Ibu PC yang mempengaruhi sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya, atau tindakan-tindakan melawan hukum,” katanya.

Menurut laporan sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi, dijadikan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pengacara menilai istri Sambo hanya berpura-pura dalam insiden ini.

“Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Kamaruddin mengatakan permintaan itu termasuk dalam laporan pertamanya ke Bereskrim. Disisi lain, laporan terkait dugaan laporan palsu terhadap pelecehan seksual masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

“Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” katanya.

“Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, tho. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama,” tambahnya.

Pos terkait