epanrita.net – Kendal, Jawa Tengah – Polres Kendal Jawa Tengah meringkus dua orang pelaku pengeroyokan antar geng yang menewaskan warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan. Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus (20), terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan Minggu (14/8/2022) pagi.
“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng kemuda di media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu,” kata AKBP Jamal Alam pada konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (16/8/2022).
Ia menambahkan, berdasar keterangan saksi, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yg sering digunakan untuk berkumpul. Namun saat tawuran korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan.
Geng korban saat itu memang kalah jumlah. Korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.
“Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah. Tapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Petugas yang melakukan autopsi mengungkapkan bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tak terima dan melapor ke Polres Kendal.
“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua anggota geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti antara lain berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit, dan 1 buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.
“Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” tegas Kapolres.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif, dan menggunakan media sosial dengan bijak.