epanrita.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma atas nama Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung dijadwalkan akan kembali memeriksa Surya Darmadi pada Kamis lusa. Surya Darmadi akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi sawit oleh kelompok PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan pada Kamis. Sementara itu, penuntutan terus melacak aset tersangka dan aset PT Duta Palma Group.
“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa saksi dan ahli yang terlibat dalam kasus tersebut. Disisi lain, kejaksaan juga bekerja sama dengan KPK jika perlu untuk memeriksa Surya Darmadi dari kejaksaan.
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan atas nama Tersangka SD,” ujar Ketut.
“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.
Ketut juga mengatakan, Kejaksaan sangat mendukung penyelesaian kasus Surya Darmadi di KPK. Ketut mengatakan, Kejaksaan akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk mengusut Surya Darmadi yang juga tersangka KPK.
“Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK,” ungkapnya.
Diberitakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada Senin (15/8). Surya Darmadi ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta dan dipindahkan ke Kejaksaan. Surya Darmadi langsung ditangkap setelah diperiksa.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung St Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8).
Surya Darmadi menjadi tersangka di kejaksaan
Kasus tersebut menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamesir Rachman dan Surya Darmadi, pemilik PT Dutta Palma, sebagai tersangka.