Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Bawa Sabu Sebanyak 101 Gram

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Bawa Sabu Sebanyak 101 Gram ( Dok. Kompas )

epanrita.net – Peran Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.

Edi dituduh mengalami orgasme di sebuah klub malam (THM) di Bandung.

“Sementara ini hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, (Edi) pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu THM,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Tribowo saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, Totok mengatakan tim penyidik ​​langsung melakukan penyelidikan.

Pihak AKP Edi juga ditangkap di basement apartemen Tamansari Mahogany di Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dari AKP Edi.

“Dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” ujar dia.

Sementara itu, Totok mengatakan mereka juga sedang menyelidiki apakah AKP Edi terlibat dalam organisasi perdagangan narkoba.

Penangkapan AKP Edi diawali dengan penangkapan beberapa tersangka yang mengatasnamakan JS, RH dan Juki.

Mereka biasanya terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba yang beroperasi di klub malam di Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.

“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Edi juga ditangkap oleh tim investigasi polisi. Polisi menyita beberapa barang bukti dari Edi.

Manual berisi ponsel Samsung A72 berwarna putih dan ponsel Samsung A52 hitam. Plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 94 gram, dan plastik klip bening berisi sabu-sabu bruto dengan berat total 6,2 gram, Plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 0,8 gram.

Penjepit plastik berisi 2 butir pil XTC seberat 1,2 gram, 1 timbangan digital, satu set alat hisap sabu sabu dan chanklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

Edi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pos terkait