epanrita.net – Wali dari Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan Eltinus diajukan pada 20 Juli di No. Terdaftar sebagai 62 / Pid.Pra / 2022 / PN JKT.SEL.
Dalam permintaan, Eltimus meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan semua permohonannya.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).
Eltimus juga menyatakan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Surat Perintah Penyidikan Nomor (Sprindik) tanggal 30 September 2020: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020, membuktikan para tersangka tidak sah dan tanpa dasar hukum.
Karena itu, Eltimus meminta agar identitas tersangka tidak berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus Sprindik, sebagaimana tercantum dalam permohonan, Eltimus dilimpahkan Pasal 2.1 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Eltimus juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa penyidikan dan putusan lain mengenai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak mengikat.
Eltimus juga meminta hakim untuk membebankan biaya litigasi kepada negara.
“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula,” sebagaimana tertulis dalam petitum tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK memanggil tersangka yang diduga membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, sejak Juni lalu.
Namun, tersangka tidak menanggapi panggilan KPK.
Sejauh ini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa yang dituduh melakukan korupsi.
Sementara itu, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu proyek Pemkab Mimika. Proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Pembangunan gereja dibiayai oleh APBD pada tahun 2015 dan Mimika pada tahun 2026, 2019 dan 2021. Proyek tersebut menelan biaya lebih dari 250 miliar rupiah.
Pada 2022, Pemkab Mimika akan mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.