epanrita.net – Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, kini terungkap dugaan kasus suap.
Banyak pengacara, yang disebut Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), mengklaim bahwa beredarnya uang seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir J diyakini berasal dari Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepada awak media di KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Tercatat tampaknya ada tiga alasan mengapa pihaknya melaporkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ke lembaga antirasuah itu.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” ujar Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak.
Diduga percobaan suap terhadap LPSK menjadi landasan pertama. Robert mengatakan upaya suap terjadi pada 13 Juli saat pegawai LPSK mendatangi Kantor Direktur Humas Mabes Polri.
Alasan kedua, kata Roberth, adalah janji untuk memberikan dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa Sambo telah menjanjikan hadiah sebesar Rp 2 miliar.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Dasar ketiga adalah pengakuan seorang satpam dikediaman Sambo yang mengaku telah membayar sejumlah besar uang untuk menutup portal menuju kompleks rumah Inspektur Ferdy Sambo. Insiden itu diketahui setelah polisi menetapkan Sambo sebagai tersangka.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu,” kata Roberth.
Oleh sebab itu, Robert berharap KPK mengusut tiga dugaan suap yang muncul saat menangani kasus Brigadir J. Dalam laporan tersebut, Robert mengaku telah menghadirkan beberapa barang bukti. Berisi kumpulan berita dari media online.
“Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
LPSK siap memberikan keterangan kepada KPK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka suara terkait tim penegak hukum dan keadilan yang melaporkan bahwa Inspektur Ferdy Sambo mencoba menyuap sehubungan dengan amplop tebal dari “bapak”. LPSK siap bila KPK meminta keterangan nantinya.
“Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.