epanrita.net – Sidang Perdana Indra Kenz Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Crazy Rich Medan Divonis dengan Pasal Berlapis, Simak Ulasannya Disini.
Indra Kesuma (Indra Kenz) menjalani sidang perdananya di gedung utama PN Tangerang pada Jumat pagi (12/8/2022).
Pria kelahiran 1996 ini mendengar dakwaan yang dibacakan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz, yang terdiri dari Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Dua puluh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk.
Akan tetapi, hanya enam orang yang menghadiri persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kenz, yang diajukan secara daring.
“Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.
Crazy rich yang berasal dari Medan itu dikenakan pasal berlapis.
Pasal kedua yaitu Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang pertama juga diwarnai protes para korban penipuan Indra Kenz.
Puluhan korban penipuan investasi binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Indra Kesuma (Indra Kenz) mendobrak Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Seperti yang diketahui, Indra Kenz menjalani sidang perdananya siang ini atas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Korban penipuan yang hadir pada sidang terdakwa Crazy Rich Medan telah tiba untuk mengawasi persidangan.
Juru bicara Maru Nazara, korban penipuan Indra Kenz, berharap PN Tangerang serius menghukum Indra Kenz.
“Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban,” ucap Maru di depan gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Ia pun membenarkan dengan proses hukum saat ini bahwa pihaknya berharap dapat mengembalikan aset Indra Kenz kepada para korban.
“Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan,” tegasnya.
Ia berharap PN Tangerang berjalan secara profesional dan bebas dari manipulasi hukum.
Sebanyak 108 orang korban penipuan investasi aplikasi Binomo, dengan total kerugian Rs 73,1 miliar.
Penyidik menyita barang bukti dan aset tersangka, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.