Sebanyak 14 Warga Indonesia Korban Penyekapan di Kamboja Telah Kembali di Tanah Air

Sebanyak 14 Warga Indonesia Korban Penyekapan di Kamboja Telah Kembali di Tanah Air (Doc, Liputan6 com)

epanrita.net – Sebanyak 14 WNI Korban Penyekapan dan Penipuan Kerja di Kamboja, Telah Kembali di Tanah Air Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Simak Ulasannya Disini.

Sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan kerja di Kamboja telah tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Sejauh ini, 39 dari 232 WNI telah masuk ke Indonesia.

“14 warga negara kita dari Kamboja menjadi korban penipuan yang dipekerjakan secara tidak resmi telah tiba hari ini. Ini sudah yang ketiga kalinya, sebelumnya pada Jumat (5 Agustus) sebanyak 12 orang, dan Sabtu (6 Agustus) 13 orang, jadi total ada 39 WNI,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 8 Agustus 2022.

Benny meminta 39 warga negara Indonesia yang tiba di Indonesia untuk memberikan informasi kooperatif tentang pihak-pihak yang menawarkan untuk bekerja di Kamboja. Benny mengatakan alasan mereka pergi ke Kamboja adalah melalui jalur tidak resmi.

“Kita minta jujur bicara apa adanya. Nanti akan ketahuan, yang mengiming-imingi mereka itu siapa kalau perorangan bisa disebut, kalau perusahaan ya perusahaan apa, sampai mereka di sana bekerja di mana, orang Indonesianya siapa, sehingga mereka lolos untuk berangkat secara tidak resmi ke luar negeri, karena efek jera ini penting,” terangnya.

Benny menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan negara untuk menyikapi tindakan hukum terhadap serikat pekerja ilegal yang akan memberikan efek jera.

“Masa sih negara yang besar ini kalah sama sindikat. Itu kan enggak mungkin. Maka dari itu perlunya memberikan keterangan yang kooperatif dari mereka yang telah tiba ini,” ungkapnya.

Menghilangkan serikat pekerja ilegal tidak sulit, menurut Benny. Pasalnya, kata Benny, ada 24 kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pos terkait