Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Resmi Ditahan Akibat Korupsi, Simak Penjelasannya

Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Resmi Ditahan Akibat Korupsi, Simak Penjelasannya (Dok : lampost co)

epanrita.net – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dijebloskan ke rumah tahanan Sukamiskin, Bandung.

Titik menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana hibah untuk Pilkada Depok tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Mochtar Arifin, Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok mengatakan, penahanan Titik Nurhayati alias TN di rutan khusus koruptor tersebut dilakukan sejak hari ini.

Pada Senin 8 Agustus 2022, kepada wartawan Arifin mengatakan “Telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum terdakwa Titik Nurhayati untuk menjalani penahanan di rutan Sukamiskin,”

Penahanan mantan Ketua KPU Depok itu dilakukan atas ketetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyidangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Hari ini keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan,” ujar Arifin.

Titik ditahan mulai hari ini hingga 6 September 2022. Untuk selanjutnya proses penahanan akan ditentukan dalam vonis pengadilan tipikor.

Titik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok tahun 2015 senilai Rp 817 juta. Dia melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok.

Arifin mengatakan, Titik dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.

Adapun kronologinya, bahwa KPU Depok dapat dana hibah tahun 2015 dari Pemkot Depok dengan total Rp 44,9 miliar, selanjutnya TN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok tahun 2015,” ujar Arifin.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

Titik sempat mendapatkan keringanan dengan tidak dilakukan penahanan, karena jabatannya saat ini menjadi komisioner KPU Jawa Barat.

Pos terkait