Terungkap! Pengakuan Bharada E Diperintah Oleh Atasan Untuk Membunuh Brigadir J

Bharada E mengaku dapat perintah membunuh dari atasan. (Dok.Banten Raya)

epanrita.net – Diketahui Bharada E banyak menyampaikan keterangan baru selama menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, berikut ulasannya.

Pengacara Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau yang lebih dikenal Bharada E, Burhanuddin, membeberkan fakta mengejutkan yang diterima dari kliennya.

Bacaan Lainnya

Ini menyangkut pe;aku yang membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Burhanuddin menyebutkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Akan tetapi, Burhanuddin tidak menyebut siapa atasannya itu.

“Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga menyatakan bahwa tersangka menembak lebih dari satu orang.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang pertama yang menembak Brigadir Yosua.

“Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain,” kata Burhanuddin.

Bharada ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum), mengatakan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” kata Andi Rian.

Brigadir Ricky Rizal telah didakwa berdasarkan Bagian 340 KUHP untuk pembunuhan yang disengaja.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP beserta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Saat ini Brigadir RR ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pernyataan pengacara Bharada E itu sampai berita ini diketahui. (cr3/jpnn)

Pos terkait