epanrita.net – Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kasus Kredit Investasi Bank Banten, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.
Pada tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi sehubungan dengan pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) senilai Rp 65 miliar dari Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan menurut surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dua tersangka tersebut adalah tersangka SDJ sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017.
“Selain tersangka SDJ, kita juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur Utama PT HNM. Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” ucap Leonard dalam siaran persnya, Kamis (4/8/2022).
Tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
Sedangkan tersangka RD ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang atas Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
Alasan penahanan tersangka menurut Pasal 21 Ayat 1 KUHAP adalah karena dikhawatirkan tersangka akan kabur, merusak barang bukti atau juga menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkas Leonard.