epanrita.net – Sumanto Kembali Masuk penjara lagi karena mengulangi kasus yang sama kaya dulu.
Sumanto, seorang berandalan narkoba yang bermasalah di penjara karena penggunaan narkoba, kini mendekam di penjara lagi. Kali ini dia mengulangi kasus yang sama.
Momen saat Sumanto kembali ke penjara menarik perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Irianto Surabaya.
Tak hanya jaksa, hakim PN Surabaya pun mengenang Sumanto. Bahkan, dia mengaku tidak mengulangi perbuatannya sebagai terdakwa. Tapi Sumanto melakukannya lagi.
”Sekarang kok balik ke sini lagi? Kamu sudah pernah dihukum, mungkin enggak lama ya? Dulu janji tidak mengulangi, kenapa diulangi?” tanya Hakim kepadanya di ruang Garuda, PN Surabaya, dikutip dari detikjatim, Kamis (4/8/2022).
Sumanto pun menjawab para juri dengan nada sedih. Ia mengaku lelah.
”Saya kapok yang mulia, tidak akan mengulangi lagi,” jawab Sumanto.
Di persidangan, Sumanto didakwa menggunakan narkoba dan bisa bungkam. Pekan depan, majelis hakim akan membacakan dakwaan dalam kasus Sumanto.
Dalam persidangan terungkap, kasus Sumanto bermula ketika seorang teman yang mencoba memesan sabu menghampirinya. Kemudian Sumanto diminta menunggu di Jalan Ngagel Kebonsari.
Tak lama kemudian Sumanto dan temannya bertemu dan membuat kesepakatan. Sumanto menjual sabu seberat 5 gram seharga Rp 4,5 juta. Namun, dalam hal pembayaran angsuran.
Kemudian pada 16 Maret 2022 di Jalan Putat Jaya Barat, Sumanto ditangkap polisi di Polres Surabaya.