epanrita.net – Seorang Remaja di Kota Tangerang Menjadi Korban Penganiayaan oleh Tiga Orang Pelaku yang Gagal Tawuran, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.
Remaja berinisial RMR (16) dianiaya tiga pria di Jalan Kertamukti, Desa Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (28 Juli 2022).
Para pelaku menganiaya RMR dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polsek Ciputat Timur di Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Berbekal keterangan dari saksi, tim Opsnal Jatanras Polres Ciputat Timur berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pelaku yang merupakan siswa berinisial AA di sebuah SMK di Tangsel ditangkap di gerbang sekolah.
“Tim pun berhasil menangkap pelaku di gerbang sekolah.”
“Lalu, dari keterangannya, kedua pelaku lainnya pun berhasil ditangkap yakni inisial FWB dan RZ,” ucap Yulianto, Selasa (2/8/2022)
Kompol Yulianto mencatat kejadian tersebut, dan para pelaku tawuran yang awalnya terjadi di Pamulang, namun tidak terjadi.
Malam harinya, korban kembali ke Pamulang dari Ciputat dengan menggunakan sepeda motor bersama tiga temannya.
“Korban tidak ada rencana tawuran, tetapi pas pulang berpapasan dengan pelaku. Pelaku yang melihat pun menyerang,” katanya.
Saat penyerangan itu, korban terjatuh, korban terkena luka sabetan dan mengalami luka parah di badan.
Sementara itu, dua rekannya terluka karena jatuh dari sepeda motornya.
Setelah penyerangan tersebut, orang tua korban menelepon polisi dan membuat laporan.
Selain mengamankan ketiga tersangka melalui tindakan gerak cepat oleh polsek Ciputat Timur, mereka juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh ketiga tersangka.
Saat ini, ketiga pelaku terancam hukuman penjara karena kepemilikan senjata tajam, bersama dengan Pasal 80 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Hukumannya di atas lima tahun,” kata Yulianto.