Sebanyak 3.451 Skin Care dan Kosmetik Ilegal yang Beredar di Tangerang

Sebanyak 3.451 Skin Care dan Kosmetik Ilegal yang Beredar di Tangerang (Doc, Republika)

epanrita.net – Di Kota Tangerang terdapat Sebanyak 3.451 Kosmetik dan Skin Care Berbahaya dan juga Ilegar yang Bertebaran Dimana-mana, Simak Ulasannya Disini.

Di Kabupaten Tangerang, ditemukan kosmetik dan skin care ilegal yang berjumlah sebanyak 3.451.

Bacaan Lainnya

Ribuan kosmetik dan skin care ilegal yang mengandung bahan berbahaya diperdagangkan di dalam dan sekitaran Kabupaten Tangerang.

Tim gabungan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang yang membongkar peredaran ilegal kosmetik dan skin care.

Widya Savitri, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, mengatakan pihaknya menemukan ribuan produk kosmetik dan skin care setelah timnya memeriksa selama dua minggu pada Juli 2022.

Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya ditemukan di 13 toko kosmetik modern dan pasar tradisional di 8 kecamatan.

Seperti wilayah Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.

“Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan tujuh merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451,” kata Widya, Senin (1/8/2022).

Oleh karena itu, hasil yang dinominalkan adalah sebesar Rp 254.968.500.

Widya juga menjelaskan, ada produk yang masuk dalam kategori Public Warning (PW).

Hal ini karena kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kulit saat digunakan.

Seperti merkuri, paraben, pewarna sintetis kimia dan jenis berbahaya lainnya.

“Seperti merk Citra ini, setelah kita masukan ke dalam lab, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga,” kata Widya.

Ada juga hasil untuk berbagai jenis rangkaian perawatan kulit yang dijual dalam jumlah besar tanpa izin edar.

Toner, krim siang dan malam, serta pencuci muka semua produk buatan sendiri tanpa izin BPOM.

“Dia jual secara online, dengan nilai produk sampai Rp 17 juta,” ucap Widya.

Untuk hal tersebut, Widya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan skin care, terutama saat berbelanja online.

Dia tetap memperhatikan izin edar, izin keaslian produk BPOM, dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk palsu dan ilegal.

Pos terkait