epanrita.net – Tawuran Maut Kembali Lagi Terjadi di Kota Tangerang, Motif Bermula dari Saling Mengejek di Sosial Media, Simak Ulasannya Disini.
Tawuran Maut yang menewaskan seorang pria berinisial RH (23) terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang. Total ada tiga tersangka yang diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu (23 Juli 2022). Korban RH meninggal setelah menderita beberapa luka di tubuh akibat luka benda tajam.
“Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan mengatakan tiga pelaku berinisial R, DAA dan AA ditangkap dalam kasus tersebut. Kemudian inisial S dan BU masih DPO.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ada 3 orang. Satu atas nama ya dari ketiga ini R, yang tadi kita tampilkan inisialnya R laki-laki 23 tahun. Kemudian yang kedua DAA ini di bawah umur, kemudian yang ketiga AA ini juga di bawah umur,” kata dia.
“Kemudian ada dua orang yang sudah ditetapkan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang kota sebagai DPO. Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota Kita di lapangan di antaranya identitasnya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU,” tambahnya.
Zulpan mengatakan, insiden tersebut bermula dari saling mengejek antara kedua pihak di media sosial. Kemudian mereka berjanji untuk tawuran.
“Modus yang digunakan para pelaku tentunya dibangun dengan adanya saling ejek di media sosial kemudian mengakibatkan tawuran sampai dengan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Pada saat kejadian, korban sedang mengejar berinisial R, salah satu pelaku, dan terpisah dari rombongannya. Setelah kedua pria itu bertengkar, dua pelaku lari dari belakang dan melayangkan celuritnya sehingga menyebabkan korban tersebut tewas.
“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak inisial D alias Bejo langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Sampai saat ini, tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cipondoh. Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.