Mardani Maming Diperiksa KPK atas Penggelapan Dana dan Kasus Suap, Ini Kronologinya

Mardani Maming Terjerat Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya (dok: detikNews - Detikcom)

epanrita. net – KPK menetapkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, sebagai tersangka. Mereka dituduh menerima suap dan sogokan Kabupaten Tanah Bumbu.

Alexander Marwata, wakil ketua KPK, menjelaskan Mardani menuduh pihak berwenang memberikan izin untuk mengoperasikan dan memproduksi tambang di wilayahnya selama masa jabatannya. Salah satu pihak yang didukung Mardani adalah pengurus PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.

Bacaan Lainnya

“(Membantu) untuk memperoleh IUP (izin usaha pertambangan) OP (operasi dan produksi) milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ucap Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022)

Hendry cenderung mendekati Mardani untuk memperlancar penyerahan izin usaha pertambangan ke PT BKPL dan PT PCN. Mengikuti pendekatan ini, Mardani memperkenalkan Henry pada 2011 kepada Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu pada 2011.

Mardani pun menyuruh Raden untuk menolong Henry. Selanjutnya, Mardani mengeluarkan surat keputusan pengalihan izin usaha pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN pada bulan Juni 2011.

“Ditandatangani MM (Mardani Maming) di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibackdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” kata Marwata.

Perubahan tersebut dijamin bakal melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kebijakan itu mengatakan pejabat IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada orang lain.

Pos terkait