Pelaku Jambret Tertangkap Warga Setelah Dirinya Berhasil Ambil Tas Mahasiswi

Seorang Pemuda Menjambret Mahasiswa Yang Berjalan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, dan Pelaku Tertangkap Warga (dok.beritabangsa.com)

epanrita.net – Pada hari Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 01:00 WIB, dua pemuda menjambret seorang mahasiswa yang lewat di Jalan Ahmad Yani (depan RSI Wonokromo).

Dua pemuda yang menjambret berhasil ditangkap warga di Jalan Diponegoro hingga menjadi samsak hidup bagi warga. Kedua jambret itu warga Bendul Merisi, kata I Made Sutayana, polsek Wonokromo. Di antara mereka yang ditangkap bernama Anggi Dwi Saputra, berusia 22 tahun, yang bekerja sebagai pengamen.

Bacaan Lainnya

Satu orang ditangkap, satunya kabur berinisial AS warga Bendul Merisi juga. Identitas lengkap sudah kami kantongi. Saat ini kami lakukan pengejaran,” ujar Made ketika dikonfirmasi.

Made mengatakan saat itu korban berinisial MP, berusia 20 tahun, sedang menuju Kodam untuk melihat kelulusan pendaftaran Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD). Saat berada di depan RSI Wonokromo, ia merasakan pelaku mengikutinya. Kemudian dia dijambret dan kehilangan ponsel yang dia pegang di tangan kirinya.

Korban dari Terminal Bungurasih naik Gojek hendak Menuju Kodam. Saat di depan RSI Wonokromo, Korban disalip oleh kedua pelaku dan mengambil handphone korban,” imbuhnya.

Berinisial MP kemudian berteriak, mengagetkan pengguna jalan lainnya. Setelah itu, para pelaku dikejar sampai ke Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pelaku yang menggunakan Honda Beat L 6476 ML mencoba melawan namun akhirnya terjatuh di Traffic Light (TL) Diponegoro.

Pengakuan tersangka Anggi mengaku bahwa ia telah melakukan empat aksi penjambretan dengan rekan lainnya dalam tiga bulan terakhir. Pada bulan Mei 2022, ia dan rekannya Wahid mengeksekusi ponsel di depan kampus Universitas Surabaya (Ubaya).

Mei di Ubaya, lalu Juni itu 2 kali bersama Wahid dan Rohim masing-masing di Taman Nginden Intan dan Jalan MERR. Saat aksi keempat ini, mereka pelaku tertangkap oleh warga dan diamankan di Polsek Wonokromo,” tegas Made.

Saat ini, polisi sedang berusaha menangkap semua anggota komplotan jambret yang bekerja sama dengan Anggi. Pastikan keselamatan dan keamanan warga Surabaya menjadi prioritas utama kami.

Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, pelaku dijerat dengat pasal 365 KUHP pidana dengan 12 tahun penjara.

Pos terkait