epanrita.net – Terjadi Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Pasar Kemis oleh seorang Ibu Muda demi Memenuhi Kebutuhan Ekonominya, Simak Ulasannya Disini.
Personal Polsek Pasar Kemis menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) yang nekat mencuri sepeda motor. Dia mengakui bahwa dirinya tertekan untuk mencuri di bawah tekanan dari masalah keuangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022 saat kendaraan pengunjung pasar yang parkir di kawasan Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini, mengatakan pelaku terlihat di tempat parkir, menurut keterangan saksi mata. Kemudian langsung menuju salah satu sepeda motor di area luar pasar.
“Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana,” ucap Zamrul pada Selasa (26/7/2022).
Kemudian pelaku sedang terlihat menyaksikan apa yang terjadi di sekitar. Setelah merasa aman, pelaku langsung mengambil sepeda motor.
“Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,” kata Zamrul.
Lima belas menit kemudian, korban meninggalkan pasar, namun setelah melihat sepeda motornya hilang. Dia pun segera memberi tahu keamanan setempat.
“Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” kata Zamrul.
Petugas keamanan dan warga sekitar langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Pasar Kemis untuk menelusuri hasil penyidikan, dan pencurian tersebut baru terjadi satu kali.
“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Zamrul.