epanrita.net – Miris seorang ibu yang rantai anaknya di Bekasi ternyata menjadi guru sukarelawan di rumah autis. Lebih jelasnya simak ulasan berikut :
Diketahui seorang anak R (15) dirantai di kota Bekasi oleh ibu tirinya, sang ibu tersebut ternyata merupakan guru sukarelawan di Yayasan Rumah Autisme Cagar. Ibu berinisial A (39) saat ini dinonaktifkan oleh pihak Yayasan.
“Relawan tersebut dinonaktifkan sebagai guru di Rumah Autis,” ucap Kepala Direktorat Program Cagar Foundation, Ismunawaroh ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Ismunwaroh mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut. Ia juga menyayangkan relawan yang tidak menginformasikan tentang kondisi keluarga yang sebenarnya.
“Lembaga tidak terinformasi bahwa yang bersangkutan memiliki anak sambung yang sampai berita ini muncul kondisi anak tersebut belum terdiagnosis anak berkebutuhan khusus,” ucapnya.
Ismunwaroh menjelaskan, seluruh relawan di Rumah Autis juga sudah mendapatkan pelatihan terkait membantu anak berkebutuhan khusus. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak mengaitkan kasus tersebut dengan Rumah Autis.
“Kami meminta berbagai pihak tidak mengkaitkan pemberitaan tersebut dengan lembaga di mana relawan bekerja. Peristiwa ini di luar pengawasan kami sebagai lembaga, pihak relawan tidak memberikan indikasi atau isyarat apa pun dengan permasalahan personal yang sedang dihadapi,” tuturnya.
Rumah Autisme menawarkan kesempatan terhadap penanganan anak dari sukarelawan tersebut apabila sang anak membutuhkan terapi.
“Rumah Autis akan melakukan penanganan terapi khusus untuk anaknya bila dibutuhkan,” ucap Ismunwaroh.
Mulanya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak. P dan A adalah orang tua dari R (15), seorang anak yang dianiaya dengan cara merantai kaki dan tangannya.
Keduanya juga menelantarkan R, seperti tidak memberi kesempatan anak bersekolah dan tidak memberi makan kepada sang anak.