Rp 34 M Aliran Dana ACT Dipakai Tak Sesuai Peruntukannya, 4 Orang menjadi Tersangka

Ahyudin salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penyelewangan Dana Sosial. ( Dok. Populis )

epanrita.net – Rp10 M Aliran Dana ACT Rp34 M Dipakai Tak Sesuai Peruntukannya, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Berikut ulasannya:

Badan Reserse Kriminal Nasional (Bareskrim) menyatakan dana ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari Jumblah Itu, Sekitar Rp10 miliar Mengalir untuk koperasi syariah 212.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, program-program yang telah dilaksanakan dengan menggunakan dana CSR Boeing sebesar Rs 103 miliar.

“Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Helfi dalam jumpa pers di Mabes polri, Senin (25/7).

Halfi mengatakan uang yang diduga hasil penggelapan itu digunakan untuk beberapa kegiatan.Dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.

Rinciannya pengadaan armada truk sekitar Rp 10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pondok pesantren Tasikmalaya sekitar Rp 8,7 miliar.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200,” ungkapnya

Sementara itu, jumlah yang dipakai untuk membayar gaji direksi ACT terus dihimpun oleh Bareskrim. Halfi mengatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” ujarnya

Penyidik ​​Bareskrrim Polri telah mengidentifikasi empat orang atas tuduhan penyalahgunaan dana untuk disumbangankan kepada korban kecelakaan Lion Air yang dikelola oleh ACT.

Diantaranya adalah Ahyudin, pendiri dan mantan Yayasan ACT Foundation, dan Ibnu Khajar, presiden ACT Foundation. Hariyana Hermine kemudian menjabat sebagai dewan pengawas ACT dan N Imam Akbari menjabat sebagai dewan pengawas selama kepemimpinan A.

Brigjen Ahmead Ramadan, Kepala Divisi Intelijen Divisi Humas Polri, mengatakan sejumlah saksi dan ahli diperiksa dalam penyidikan dugaan penggelapan dana donasi ACT tersebut.

Ramadhan mengatakan Ahyaudin dan Ibnu Khajar memiliki kebijakan pemotongan donasi sebesar 30% untuk operasional ACT. pemotongan dana Donasi itu pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.

212 Koperasi Syariah tidak belum mengeluarkan pernyataan tentang aliran dana ACT. berdasrkan info yang diperoleh tidak dapat memverifikasi pernyataan polri ini koperasi 212 atau pihak terkait lainnya.

Pos terkait