epanrita.net – Motif Pembunuhan Wanita Pijat Terapis, Simak Ulasannya Disini.
Seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas pada hari Senin (25/7) setelah dibunuh di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah 4 jam setelah mendapatkan informasi mengenai jasad korban.
“Kami lakukan penangkapan di sebuah KRL tepatnya di stasiun Palmerah, di mana pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang – Parung di dalam kereta,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7).
Komarudin kemudian menjelaskan, pembunuhan dimulai saat pelaku check in ke hotel. Pelaku kemudian melakukan panggilan telepon ke korban yang dipijat plus-plus melalui aplikasi Michat.
Usai menerima pelayanan dari korban, pelaku mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Nah, dari sanalah pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat,” kata Komarudin.
Tersangka kemudian meninggalkan kamar hotel setelah memastikan bahwa korban tidak bergerak. Tersangka mengambil perhiasan, satu kalung dan dua cincin dari tubuh korban.
Tersangka juga mengambil KTP korban dan dibawa kabur olehnya dengan tujuan untuk menghapus identitas korban.
Kumarudin mengatakan, pelaku meninggalkan hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Dan sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pegawai hotel datang ke kamar yang digunakan korban dan pelaku.
“Karyawan hotel coba menggedor tidak ada respons kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 dipaksa (dibuka) dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, barang-barang milik korban yang diambil pelaku tidak dijual karena aparat menahan pelaku terlebih dahulu.
Pelaku berinisial HS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman dipidana 15 tahun penjara.