Akui Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Brigita Manohara akan Serahkan Kembali Uangnya

Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK (dok: JPNNcom)

epanrita.net – Akui Terima Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Brigita Manohara akan Serahkan Kembali Uangnya.

Salah seorang pembawa acara TV, Brigita Manohara, mengaku menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak. Hal itu terungkap setelah KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Ricky Ham.

Bacaan Lainnya

Brigita Manohara mengatakan, “Pada proses (pemeriksaan) tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi,” Senin (25 Juli 2022) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Brigita menolak menjelaskan jumlah uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak. Dia mengaku siap mengembalikan uang itu jika berasal dari hasil penggelapan uang.

“Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini, dinilai merupakan hasil korupsi, akan saya kembalikan kepada negara,” katanya.

Pada awalnya, Brigita Manohara bertemu dengan surat panggilan penyidik ​​KPK hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penghasilan tambahan dimana tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

“Nggak ada persiapan. Orang saya nggak tahu mau ditanya apa,” kata Brigita Manohara di tempat kejadian.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Brigita dipanggil sebagai saksi. Brigita sedang diselidiki atas kasus suap.

“Hari ini (25/7) dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi di Mamberamo Tengah Papua,” ucap Ali.

Ricky Ham sendiri dinobatkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ricky kabur dan masuk DPO saat hendak ditangkap penyidik ​​KPK.

“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7).

Pos terkait