Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pembawa acara TV Brigita Purnawati Manohara bekerja sama penuh dengan posisinya sebagai saksi dalam kasus suap di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tangah, Papua.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Brigita mengaku menerima uang tunai dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah.
Ali pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, “Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi,”
Ali mengatakan, mantan caleg PDI-P itu bersedia mengembalikan uang hadiah yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak.
“KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka,” kata Ali.
Ali juga mengatakan bahwa setelah menganalisis semua bukti, dia akan mengkonfirmasi dengan para tersangka.
“Maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik,” tambahnya.
Dalam persoalan ini, KPK sedang memeriksa dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Menurut informasi yang dirangkai, Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.
Saat ini, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dituding kabur ke Papua Nugini saat mencoba masuk ke tim KPK. Pasalnya, dia tidak ikut dalam pemanggilan kedua penyidik KPK.
KPK belum secara resmi menghadirkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, laporan yang didapat bahwa Ricky Ham telan menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, dokumen, catatan transaksi keuangan, dan peralatan elektronik.
Lokasi untuk melakukan investigasi adalah Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.