KPK Jemput Paksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Suap, Berikut Ulasannya

KPK Jemput Paksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Suap, Berikut Ulasannya ( Dok. VOI )

epanrita.net – KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk menjemput paksa penangkapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Bacaan Lainnya

KPK mengambil tindakan karena Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Maming untuk mengikuti pemeriksaan pada 21 Juli 2022. Akan tetapi, orang yang terlibat tidak bekerja sama dengan hilangnya dari panggilan pengadilan.

Ali menjelaskan, tidak ada dasar hukum bagi sidang praperadilan untuk menghentikan proses penyidikan.

Maming diketahui telah mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghindari proses hukum KPK. Maming melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik ​​KPK sebelum membacakan putusan Praperadilan pada Rabu (27/7).

“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” kata Ali.

“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” sambungnya.

Mardani Maming dijerat KPK karena menerima Rp 140 miliar terkait persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan.

Ini bukti bahwa penyidikan KPK untuk menetapkan Maming sebagai tersangka sudah dimulai. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dari 2010 hingga 2018, konon menerima uang tersebut antara tahun 2014 hingga 2021.

Pos terkait