Eks Presiden dan Presiden ACT Jadi Tersangka Terkait Kasus ACT, Simak Ulasan Berikut Ini

Eks Presiden dan Presiden ACT Jadi Tersangka Terkait Kasus ACT, Simak Ulasan Berikut Ini ( Dok. RMOL )

epanrita.net – Eks Presiden dan Presiden ACT Jadi Tersangka Kasus ACT, Simak Ulasannya Disini.

Polisi menjelaskan terkait rangaian terkini penyidikan kasus Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap). Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor ACT dan gudang wakaf.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa beberapa saksi termasuk ahli. Ia kemudian menggambarkan perilaku yang diklaim Ahyudin sebagai mantan pimpinan ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujarnya.

Dia menyebutkan A duduk di direksi dan komisaris untuk mendapatkan kemudahan seperti gaji serta fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan keuntungan perusahaan untuk keuntungan pribadinya.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” kata Ramadhan.

Ia kemudian memaparkan dugaan perilaku Presiden ACT Ibnu Khajar. Ia mengatakan, anaknya mendapat berbagai kemudahan seperti gaji dan juga berbagai fasilitas lainnya dari badan hukum yang berafiliasi dengan ACT.

Ada juga Haryana Hermine (HH), yang juga dikenal sebagai Pembina ACT, dan memiliki posisi senior ACT lainnya termasuk mengurusi keuangan. Tersangka lainnya adalah N. Imam Akbari (NIA).

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Pada awalnya, Bareskrim mengusut dugaan adanya perusahaan fiktif yang didirikan ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan ini didirikan seolah-olah beroperasi di bawah ACT.

“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Wisnu mengatakan perusahaan cangkang yang didirikan ACT ini merupakan organisasi amal. Di perusahaan tersebut, ACT dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu. Bareskrim pun melakukan gelar perkara terkait kasus ini hari ini.

Pos terkait