Disnaker Tangerang Menerima Laporan Terkait Citilink yang Melakukan PHK Semena-mena

Disnaker Tangerang Menerima Laporan Terkait Citilink yang Melakukan PHK Semena-mena (Doc, Detikcom)

epanrita.net – Citilink Dilaporkan ke Disnaker Tangerang Terkait Melakukan PHK Semena-mena Terhadap Karyawannya, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.

PT Citilink Indonesia, anak perusahaan Garuda Indonesia dilaporkan ke Disnaker Tangerang oleh mantan pegawai Mulia Siregar.

Bacaan Lainnya

Mulia mengajukan laporan tersebut karena merasa manajemen Citilink yang mengeluarkannya telah memperlakukannya secara sewenang-wenang. Pada Kamis 28 Juli 2022, Mulia mengunjungi Disnaker Tangerang bersama Pengacara Albert Kuhon.

Keduanya diterima oleh Mira Widiasari, Kepala Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Tirama Pasaribu, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial.

“Kami sudah mengundang manajemen Citilink dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” ucap Albert Kuhon, Jumat, 29 Juli 2022.

Kuhon menegaskan siap menempuh jalur hukum, seperti menggugat PT Citilink Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perundingan bipartit sejauh ini belum menemukan kesamaan.

“Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” kata Kuhon.

Kasus perselisihan hubungan industrial ini bermula ketika Citilink secara tiba-tiba memutuskan kontrak kerja Mulia Siregar pada pertengahan April 2022.

Mulia Siregar sebelumnya telah menandatangani perpanjangan kontrak Citilink mulai awal 2018. Kontrak atau perjanjian Jasa Advisory terakhir pada tanggal 9 Desember 2021 dan berlaku selama satu tahun. Artinya kontraknya akan habis pada 9 Desember 2022.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” kata Kuhon, mengutip Pasal 1 perjanjian antara Citilink dengan Mulia Siregar.

Akan tetapi, Citilink yang diwakili oleh Sumedi mengirimkan surat tertanggal 18 Maret 2022. Isinya pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021. Tanggal efektif pemutusan kontrak adalah 17 April 2022. Padahal kontrak aslinya habis pada 9 Desember 2022.

Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan yang juga kuasa hukum Mulia Siregar sudah dua kali melayangkan samasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama Citilink. Isinya tersebut mengharuskan Citilink untuk memenuhi kewajibannya kepada Mulia Siregar sehubungan dengan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Pos terkait