Habib Bahar bin Smith Dituntut PN Bandung terkait Menyebarkan Berita Hoax

Habib Bahar Smith Menyebarkan Berita Hoax Langsung Dapat Hukuman Di PN Bandung ( Dok : detik News )

epanrita.net – Pengadilan Negeri Bandung Menuntut Habib Bahar bin Smith terkait Kasus Penyebaran Berita Hoax, Simak Ulasan Selengkapnya Disini.

Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang terhadap Habib Bahar bin Smith yang dituduh menyebarkan berita bohong atau hoax. Habib Bahar Smith didakwa dengan beberapa pasal berlapis UU ITE dan UU No. 1 tahun 1946.

Dalam kasus ini, Habib Bahar Smith didakwa melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pimpinan dan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Kemang Bogor, menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Azis Yanuar mengatakan, pada pukul 16:00 WIB bahwa dia tidak berniat secara khusus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung. Sidang akan berjalan seperti sebelumnya.

“Iya, (hari ini tuntutan). (Sidangnya) 16.00 WIB. Santai saja (tidak ada persiapan khusus),” kata Azis Yanuar dihubungi wartawan melalui ponsel, Kamis (28/7/2022).

Habib Bahar bin Smith diketahui telah didakwa setelah memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi SAW di Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung pada akhir tahun 2021. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dianggap sebagai penyebab kekacauan di masyarakat.

Ceramah Habib Bahar yang diyakini menimbulkan kekacauan di masyarakat dan kebencian terhadap lembaga negara, antara lain terkait pemenjaraan Habib Rizieq Shihab, yang ditangkap karena acara Maulid Nabi, dan juga penembakan enam laskar FPI di kilometer 60 Tol Jakarta-Cikampe (Japek).

Habib Bahar mengatakan para korban dibantai sehubungan dengan pembunuhan enam laskar FPI. Selain menembaki para korban, kuku mereka juga dicabut dan alat kelamin mereka dibakar. Menurut Habib Bahar, apa yang disampaikannya berdasarkan informasi dari keluarga korban yang sempat melihat jenazah almarhum.

Pos terkait