Roy Suryo ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait penyebaran meme stupa Candi Borobudur. Seorang mantan menteri pemuda dan olahraga sedang diselidiki sebagai tersangka.
“Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo telah diinterogasi sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
Zulpan tidak membeberkan kapan Roy Suryo mulai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tanda-tanda penahanan Roy menunggu hasil penyelidikan.
“Jadi masalah penahanannya nanti kira update,” ucap Zulpan.
Dalam kasus meme stupa candi Borobudur mirip Jokowidodo, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Ia telah melaporkan tiga akun media sosial yang dianggap sebagai pembuat meme.
Di sisi lain sebagai terlapor, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara karena penistaan. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan Polda Metro Jaya.
Dilaporkan Perwakilan Umat Buddha
Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia disebut-sebut ada hubungannya dengan meme yang diketahui melecehkan umat Buddha.
“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ucap pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna mengungkapkan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap sebagai penghinaan terhadap umat Buddha. Lantaran, meme Candi Borobudur yang diunggah di media sosial bukan sekadar foto stupa.
“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” ujarnya.
Pelapor juga menyebut peran Roy Suryo yang memposting meme di media sosial. Dia melihat tindakan Roy Suryo sebagai pemicu penyebaran meme yang menjadi viral di masyarakat.
Herna menjelaskan, secara umum tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa di jerat berdasarkan UU ITE.
“UU ITE juga menjelaskan, siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya follower banyak ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-follower banyak,” tutur Herna.