Ini Dia, Alasan Septia Siregar Gugat Balik MS Glow Ke Pengadilan Niaga Surabaya

Septia Siregar Usut Balik Menggugat MS Glow Ke Pengadilan (Dok inikepricom)

Istri Putra Siregar, Septia Siregar, membeberkan alasannya mengajukan gugatan terhadap Ms Glow di Pengadilan Niaga Negeri Surabaya. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri.

“Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan bang Putra sampai bolak-balik 6 bulan ke Mabes Polri,” kata Septia Siregar dikutip dari video klarifikasinya di Instagram, Minggu (17/7/2022)

Bacaan Lainnya
Asalan Septia Siregar melapor di PN Surabaya (Dok suaracom)

Dia menjelaskan, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 tidak terima dengan merek PS Store Glow yang mirip dengan merek MS Glow.

Faktanya, MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI sebagai merek dagang untuk minuman bubuk, bukan produk kecantikan.

“Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3,” ujar Septia Siregar menjelaskan.

MS Glow memang memiliki produk kecantikan, tetapi produk yang terdaftar di HAKI memiliki nama yang berbeda. Di sisi lain, apa yang dijual dan diiklankan adalah merek dagang yang terdaftar sebagai minuman.

“Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut,” ujarnya.

“Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare,” sambungnya menjelaskan.

Merasa yakin PS Store Glow tidak melanggar aturan, akhirnya pihak PS Store mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Surabaya. Itu hanya untuk membela diri, tanpa niat menyerang atau menjatuhkan siapa pun.

“Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain,” ujarnya..

PS Glow diketahui telah memenangkan gugatan terhadap MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Alhasil, pemilik MS Glow harus membayar ganti rugi Rs 37,9 miliar kepada PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 lebih dulu mengajukan gugatan terhadap PS Glow di Pengadilan Medan. MS Glow memenangkan gugatan.

Pos terkait