Pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan kebenaran yang telah lama ini disembunyikan terkait perseteruannya dengan pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana, yang dikenal sebagai Juragan 99.
Sebelum kasus pertikaian PS Glow dan MS Glow dibawa ke pengadilan, Putra Siregar dan Septia sempat melakukan mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Akan tetapi upaya perdamaian melalui mediasi ini gagal karena ada permintaan uang yang tidak dapat di penuhi Putra Siregar dan istri.
“Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim manajemen bertemu Mas G dan Mbak S di kantornya,” ujar Septia Siregar di akun Instagramnya yang diunggah Minggu (17/7/2022)
Tetapi, mediasi tidak menemukan titik temu. Akhirnya, mediasi kedua dilakukan dengan melibatkan Septia, yang saat itu hanya menyusui anaknya.
“Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya,” kata Septia.
“Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun Mediasi kedua, itu pun tidak berhasil,” ujar septia lagi.
Tanpa ada kesepakatan, Putra Siregar menyerahkan mereknya PS Glow ke MS Glow untuk mendapatkan perdamaian. Akan tetapi, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 M.
“Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut),” ujar Septi.
Septia Siregar juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di sana tertera Rp 60 miliar untuk ganti rugi.
“Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek “PStore Glow”yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek,” ujarnya..
Kasus hukum mereka dimulai pada 15 Maret 2022 dengan Shandy Purnamasari, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini, MS Glow menang.
Kemudian Putra Siregar usut balik menggugat MS Glow dalam kasus yang sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Sairegar menang.
Akibatnya, perintah dikeluarkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rs 37,9 miliar kepada Shandy Purnamasari dan para terdakwa lainnya.